Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Pastikan Rencana Redenominasi Rupiah Sudah Matang, Masuk Prolegnas 2025-2029
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia Tegaskan Kebijakan LCS Bukan Anti-Dolar AS

Rabu, 25 September 2024 - 21:49:00 WIB
Bank Indonesia Tegaskan Kebijakan LCS Bukan Anti-Dolar AS
Bank Indonesia (BI) menegaskan kebijakan LCS bukan bermaksud anti terhadap mata uang Dolar AS. (Dok. BI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, LCS juga dimaksudkan sebagai turunan kebijakan inisiasi antara kerja sama antara tiga bank sentral, yaitu BI dengan Bank Negara Malaysian dan Bank of Thailand. LCS diharapkan menjadi kebijakan transaksi antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, tetap menggunakan mata uang lokal.

"Karena memang sebenarnya kita tidak perlu menggunakan dolar AS, tetapi kita perlunya rupiah dengan ringgit atau rupiah dengan Thai Baht," kata Triwahyono.

Namun demikian, Triwahyono mengatakan kebijakan LCS tersebut bukan bersifat wajib atau mandatory. LCS hanya berupa imbauan yang sifatnya diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi antara tiga negara di Asia Tenggara tersebut.

"Jadi kebijakan ini diharapkan menjadi imbauan bahwa anda memiliki pilihan transaksi selain menggunakan mata uang dolar AS loh," tuturnya.

Sebagai informasi, Negara-negara di ASEAN sepakat memanfaatkan mata uang lokal (Local Currency Transactions/LCT) saat bertransaksi di kawasan, sebagai bagian dari upaya percepatan pembayaran lintas batas. ASEAN LCT juga menjadi cara melepas ketergantungan pada dolar AS melalui penerapan transaksi mata uang lokal.

Indonesia sendiri telah mengimplementasikan penggunaan LCT sejak 2018. Saat ini, kemitraannya terjalin dengan negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, China hingga Korea Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut