Baru di Tahun Ini, Peserta CPNS Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD

Sementara untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Karena pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih berlangsung di tengah pandemi, Bima meminta setiap instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan titik lokasi (Tilok) seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya, meliputi infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi mencakup tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, genset.
Di samping itu, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan, serta berkordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di Tilok tersebut.
Dia juga berharap instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, mengajukan usulan Tilok yang memuat informasi tentang nama gedung/tempat lokasi ujian; alamat lokasi ujian; kabupaten atau kota lokasi ujian tersebut berada; jumlah ruangan yang akan digunakan ujian.
Selain itu, jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian; dan Jumlah sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah tiga sesi.
Instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan Tilok BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai Tilok Ujian wajib mengajukan usulan paling lambat pada 4 Juni 2021 dan ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk instansi daerah.
Adapun penetapan jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih menunggu rampungnya peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021, dan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Editor: Jujuk Ernawati