Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Dalam regulasi itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," kata Yasonna dalam Sidang Pariburna DPR di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Hal tersebut, kata dia, untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah.
"Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menambah lapisan tarif PPh orang pribadi (PPh OP) teratas menjadi sebesar 35 persen bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Karena itu, semakin besar penghasilannya, maka semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.
"Penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," tuturnya.
Berikut ini daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak dalam UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen
Editor: Jujuk Ernawati