Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan memperoleh bantuan dari pemerintah. Bantuan senilai Rp600.000 diberikan selama empat bulan mulai September 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah menargetkan bisa memberikan bantuan terhadap 13,8 juta pekerja. Namun, pemberian bantuan masih terhalang data.
"Jujur kita sangat kesulitan mendapatkan data," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).
Rudy menjelaskan, data pekerja formal lebih mudah diperoleh karena terdata dengan baik. Pemerintah memiliki akses data di Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Namun bagi pekerja informal ini yang kita agak kesulitan mendapatkan data," ucapnya.