Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:50:00 WIB
Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan memperoleh bantuan dari pemerintah. Bantuan senilai Rp600.000 diberikan selama empat bulan mulai September 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah menargetkan bisa memberikan bantuan terhadap 13,8 juta pekerja. Namun, pemberian bantuan masih terhalang data.

"Jujur kita sangat kesulitan mendapatkan data," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).

Rudy menjelaskan, data pekerja formal lebih mudah diperoleh karena terdata dengan baik. Pemerintah memiliki akses data di Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun bagi pekerja informal ini yang kita agak kesulitan mendapatkan data," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut