Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:50:00 WIB
Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kata Rudy, terdapat sejumlah opsi untuk mendata pekerja informal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Salah satunya lewat pembukaan pendaftaran.

Dia menyebut, persoalan data menjadi sangat penting karena bantuan berasal dari APBN. Pemerintah harus memastikan bantuan tepat sasaran karena jika tidak akan menjadi masalah.

Dia mengatakan, bantuan akan diberikan bagi pekerja non-PNS dan BUMN. Untuk pekerja formal, mereka akan disaring berdasarkan besaran iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Bantuan akan diberikan hingga akhir tahun dan dicairkan tiap dua bulan langsung ke rekening penerima. Hal ini, kata Rudy, untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut