Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur
Advertisement . Scroll to see content

Berjasa di Bidang Infrastruktur, Menteri Basuki Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari ITB

Kamis, 16 Januari 2020 - 11:14:00 WIB
Berjasa di Bidang Infrastruktur, Menteri Basuki Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari ITB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono mendapatkan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari ITB. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi, Basuki telah membangun berbagai infrastruktur di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk beberapa infrastruktur yang telah dibangun di kampus ITB Jatinangor. Pada sidang terbuka pemberian gelar kehormatan ITB tersebut, Basuki Hadimuljono juga menyampaikan orasi ilmiahnya dengan judul “Mengejar Ketertinggalan Infrastruktur Sumber  Daya Air, Meningkatkan Daya Saing Bangsa.”

Pada orasi ilmiahnya, Basuki menyampaikan pentingnya untuk memahami tentang arti penting air, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya air, kebijakan-kebijakan dan penerapan kebijakan tersebut yang telah, tengah dirancang dan akan diterapkan guna meningkatkan daya saing bangsa.

Dia menambahkan, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya air terbesar kelima di dunia. Hasil perhitungan terbaru yang dilakukan oleh Kementerian PUPR yang didasarkan data curah hujan, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pemodelan Rainfall-Runoff menunjukkan bahwa ketersediaan air permukaan rata-rata tahunan Indonesia adalah sebesar 2,78 triliun m3/tahun tersebar di 128 wilayah sungai Indonesia

"Potensi air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia juga cukup besar. Jumlah CAT terdata sebanyak 421 buah, dengan potensi lebih dari 500 Milyar m3/tahun dengan luas total 907 ribu KM atau 47,2 persen dari luas daratan," ucap Basuki.

Basuki juga menyampaikan, RUU Sumber Daya Air yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan sebagai UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang baru harus diikuti, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut