Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Advertisement . Scroll to see content

BKN Sebut Perubahan Sistem Gaji PNS Tak Bisa Diterapkan Serentak

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:06:00 WIB
BKN Sebut Perubahan Sistem Gaji PNS Tak Bisa Diterapkan Serentak
Pemerintah berencana mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang semula berdasarkan golongan dan pangkat kini berubah menjadi beban kerja. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang semula berdasarkan golongan dan pangkat kini berubah menjadi beban kerja hingga risiko pekerjaan.  Namun, jika sudah diputuskan, kebijakan ini dinilai tidak bisa dilaksanakan secara serentak. 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. “Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Jumat (18/12/2020).

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi barulah dapat diimplementasikan. 

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut