Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Minta Masukan soal Tarif Pengangkutan Harga Gas

Kamis, 30 April 2020 - 23:26:00 WIB
BPH Migas Minta Masukan soal Tarif Pengangkutan Harga Gas
Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan harga gas. Hal ini menyikapi penurunan harga gas industri dan pembangkit listrik menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu.

Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa menuturkan, pembahasan itu berlangsung dalam grup diskusi melalui aplikasi daring. Hal pembahasan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit. 

Dengan begitu BPH Migas mendapatkan masukan lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. “Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi secara independen. Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini, untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak,” kata Fanshurullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2020). 

Fanshurulla menuturkan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan. Kemudian, Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. 

Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada 22 Mei 2020. "Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Peraturan Menteri dan Kepmen yang terbit," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut