BPH Migas Minta Masukan soal Tarif Pengangkutan Harga Gas
 
                 
                Dalam pembahasan tersebut, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi. Sebab, berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas.
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.
Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif toll fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal teknis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga.
Editor: Ranto Rajagukguk