BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, rekomendasi ini secara rinci dimuat pada masing-masing temuan pemeriksaan. Adapun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan dipantau oleh BPK. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan.
“Hasil pemeriksaan BPK menyatakan adanya potensi pengaruh kesejahteraan nelayan sebagai dampak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016,” kata Rizal dalam seminar nasional di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kebijakan pelarangan alat penangkapan ikan tersebut juga belum didukung dengan perencanaan yang memadai. Padahal menurut dia, kebijakan dan koordinasi sudah sangat benar namun implementasi di lapangan masih banyak kekurangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pengrajin tali selambar, terdapat penurunan produksi dari sebelum dan setelah aturan larangan cantrang diterbitkan. Sampai dengan 2014, produksi tali selembar mencapai 25-30 ton per tahun, namun pada 2015-2016 hanya 10-20 ton per tahun dengan targa tali selambar per kilogram Rp12.000.