Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan

Senin, 19 Maret 2018 - 17:48:00 WIB
BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memaparkan, permasalahan dalam regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan seperti moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, dan pemberdayaan nelayan.

"Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Sebelumnya, peraturan pelarangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017.

Padahal saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan. Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut