BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memaparkan, permasalahan dalam regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan seperti moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, dan pemberdayaan nelayan.
"Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan," ujarnya.
Sebelumnya, peraturan pelarangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017.
Padahal saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan. Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.
Editor: Ranto Rajagukguk