BPK: Pelayanan Izin Investasi di Daerah Belum Efektif
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) oleh pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya efektif.
Kesimpulan tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
"Pengelolaan pelayanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 Dinas Penanaman Modal PTSP belum efektif," ujar Moermahadi.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 Dinas Penanaman Modal PTSP atau DPMPTSP pada satu pemerintah provinsi, enam pemerintah kabupaten, dan tujuh pemerintah kota.
Sebanyak 12 dari 14 DPMPTSP yang diperiksa belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan publik yang mudah, murah cepat, dan tepat, dan belum memiliki maklumat pelayanan. Selain itu, perizinan pada 14 DPMPTSP tersebut belum dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Pada 14 DPMPTSP itu juga belum tersedia SDM yang cukup dan kompeten.
BPK sendiri merekomendasikan adanya revisi standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan dan pengendalian yang memadai terhadap tim teknis perizinan. Selain itu, BPK merekomendasikan perlu adanya analisis beban kerja dan analisis jabatan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan.
Hasil pemeriksaan terhadap pelayanan PTSP tersebut merupakan satu dari empat pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan BPK pada semester II tahun 2017.
Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan oleh berbagai entitas pemeriksaan.
Editor: Rahmat Fiansyah