JAKARTA, iNews.id - Dengan munculnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan virus tersebut. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Awas Hoaks, Kemnaker Pastikan Belum Ada Kebijakan Penyaluran BSU di 2026
"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Ateh menambahkan, peran strategis yang diemban BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan Inpres tersebut, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
Jokowi Minta Penyaluran Bansos Tunai dan BLT Desa Libatkan KPK, Kejaksaan dan BPKP
"BPKP mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19," kata dia.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku