BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Tersedia Posisi untuk Lulusan SMK
JAKARTA, iNews.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Jasa Tirta I membuka lowongan kerja bagi putra-putri bangsa bertalenta yang ingin meniti karir. Tersedia lima posisi bagi calon pelamar, bahkan ada posisi bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Melansir dari situs resmi Perum Jasa Tirta I, Senin (4/10/2021), perusahaan yang bergerak pada pengelolaan sumber daya air ini, membuka pendaftaran bagi para pelamar bulai 1 Oktober 2021. Pendaftaran akan ditutup pada 15 Oktober 2021.
Dalam pengumuman itu, Perum Jasa Tirta I menyatakan, membuka kesempatan bagi lulusan SMK jurusan Teknik Sipil/Bangunan Air untuk mengisi posisi Pengawas Pekerjaan Sipil. Selain itu, lowongan juga terbuka untuk lulusan D4/S1 jurusan Teknik Sipil untuk menempati posisi Staf Teknik Sipil.
Adapun jumlah yang dibutuhkan pada posisi Staf Teknik Sipil sebanyak dua orang. Sedangkan pada posisi Pengawas Pekerjaan Sipil berjumlah tiga orang. Para pelamar yang lolos proses rekrutmen, nantinya akan ditempatkan di wilayah Sumatera Utara.
Bagi job seeker yang ingin melamar, berikut syarat umum yang perlu diketahui:
1.Warga Negara Indonesia
2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia
4. Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana
6. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
7. Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada 31 Desember 2021
8. Nilai IPK (D4/S1) minimal 3,00 dan nilai rata-rata ijazah SMK minimal 7,00
9. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
10. Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.