Bupati Meranti Tak Puas Dana Bagi Hasil Migas, Kemenkeu Beberkan Faktanya
Menurutnya, dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, pemda wajib mengalokasikan 2 persen dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial (perlinsos). Akan tetapi, per 9 Desember 2022, Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional sebesar 33,73 persen.
Selain alokasi dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui K/L di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar pada 2019, Rp154,59 miliar pada 2020, Rp118,03 miliar pada 2021, dan Rp120,41 miliar di tahun ini. Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49 persen saja (per 9 Desember 2022).
Menurutnya, rendahnya penyerapan ini menunjukkan Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi mencapai 25,68 persen.
"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," tutur Yustinus.
"Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang!" imbuhnya.
Editor: Jujuk Ernawati