Buruh Ancam Mogok karena Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:44:00 WIB
Dia meminta kepada pimpinan perusahaan anggota Apindo mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mengutip Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020 pasal 14 ayat (1), tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.
“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk