Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil, Kemnaker: Masih Dirapatkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Pasalnya, saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu, dia meminta masukan dari berbagai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.
Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19.
“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Pengusaha: Bukannya Tak Mau Bayar THR, tapi Keuangan Berat
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukan tanpa alasan. Karena Kemnaker ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum. Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” kata Dinar.
Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.
“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk