Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Besok, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari 11 Negara Ini Akan Dikarantina 14 Hari

Minggu, 28 November 2021 - 20:00:00 WIB
 Cegah Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari 11 Negara Ini Akan Dikarantina 14 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 11 negara yang masuk zona merah Covid-19 varian Omicron.

Adapun ke-11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong

Terkait dengan itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari 11 negara tersebut, pemerintah mengizinkan masuk ke Indonesia, namun dengan menjalani karantina ketat selama 14 hari. 

“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini, Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin diatas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menko Luhut, dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021). 

Dia menjelaskan, pemerintah melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga Negara Asing (WNA) maupun WNI , untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang berasal dari Afrika dan sudah masuk ke Asia, tepatnya di Hong Kong. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut