Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Besok, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari 11 Negara Ini Akan Dikarantina 14 Hari

Minggu, 28 November 2021 - 20:00:00 WIB
 Cegah Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari 11 Negara Ini Akan Dikarantina 14 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan itu, pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang  dari luar negeri di luar ke-11 negara zona merah Covid-19 varian Omicron menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi.  Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam 29 November 2021 pukul 00.01,” ujar Menko Luhut.

Dia menyebutkan, daftar negara-negara yang dilarang masuki ke Indonesia tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan Pemerintah.

“Nanti pemerintah melalui  Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tutur Luhut. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut