Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Bea Cukai Ungkap Kecurangan Pelaku Jastip yang Bawa Sepatu dari Luar Negeri

Jumat, 27 September 2019 - 20:02:00 WIB
Cerita Bea Cukai Ungkap Kecurangan Pelaku Jastip yang Bawa Sepatu dari Luar Negeri
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah setahun ini memberantas pelaku jasa titip (jastip) modus splitting atau memecah pembelian barang di luar negeri melalui banyak identitas berbeda. Modus ini masih sering dilakukan oknum pedagang untuk menghindari pajak dan bea masuk barang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya pernah mengamankan pelaku jasa titip (jastip) di bandara yang membawa banyak sepatu. Lucunya, pelaku jastip beralasan sepatu-sepatu tersebut dipakai selama traveling di luar negeri.

Tapi taktik itu tidak bisa mengecoh petugas Bea Cukai karena setelah dicek, ukuran sepatu yang dibawa pelaku berbeda-beda. Hal ini membuktikan sepatu-sepatu itu bukan milik satu orang yang sama.

"Dulu ada kejadian lucu, dalam satu koper ditemukan banyak sepatu yang diklaim sebagai milik pribadi. Padahal petugas Bea Cukai gampang membuktikannya, tinggal lihat nomor sepatunya sama apa beda," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Selain itu, jika sepatu dibawa untuk keperluan traveling di luar negeri maka sewajarnya ada bekas-bekas kotor pemakaian. Namun, sepatu-sepatu ini terlihat sangat bersih seperti barang baru.

"Kalaupun habis dipakai itu mereka bersihkan, kan gak mungkin sepatunya bersih banget terlihat baru semua," kata dia.

Dia melanjutkan, oknum pedagang ini biasanya membeli barang diangkut terpisah dengan kardus boks barang. Jika barang yang akan dijual dimasukkan koper dan dibawa pelaku maka kardus boks justru dikirim terpisah melalui pengiriman barang.

"Biasanya pelaku tidak mau kehilangan boksnya, makanya dikirim terpisah lewat pos. Tapi kami dengan mudah mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan alamat yang sama yang menjadi tujuan barang itu," ucapnya.

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar dan naik di tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.

Program anti-splitting ini merupakan smart system berupa sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.  Oleh karenanya, dia mengimbau oknum-oknum pedagang untuk segera menghentikan aksinya karena pasti akan mudah diketahui petugas Bea Cukai.

"Kami imbau dan minta pada pengusaha yang bisa dagang ilegal ini untuk tidak meneruskan modus dan praktek ilegal ini," tutur dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut