Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Rp173 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok pada tahun depan naik rata-rata 12,5 persen. Salah satu tujuan kenaikan tersebut untuk memenuhi target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp173,78 triliun.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai naik tipis dibandingkan 2020 yang sebesar Rp172,2 triliun. Cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok masih menjadi andalan utama.
"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12/2020).
Penerimaan cukai, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu aspek pertimbangan dalam menaikkan cukai rokok. Namun, aspek tenaga kerja dan petani tembakau juga diperhatikan.