Curi Ikan di Selat Malaka, 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Proses penangkapan kapal ikan asing ilegal ini bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.
Selain itu satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka juga berhasil diamankan petugas. “Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Antam menuturkan, dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinahkodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1/2021) pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.
Adapun kapal kedua, KM SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinahkodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu (24/1).
"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Antam.
Lebih lanjut Antam menyampaikan, bersama dua kapal tersebut, ada tujuh orang awak kapal masing-masing tiga orang Warga Negara Malaysia dan empat orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinahkodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1). Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan.
Saat ini, nahkoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo. “Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk