Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu

Selasa, 28 Mei 2019 - 11:07:00 WIB
Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu
PNS. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai kemungkinan adanya penambahan cuti bersama seperti tahun lalu, dia belum dapat memastikannya. Menurutnya sebagaimana PP 11/2017, keppres merupakan penegasan saja.

“SKB jadi acuan tapi tetap harus pakai keppres. Tahun lalu memang menambah. Nah tahun ini kita tidak tahu. Saya belum berani ngomong apa-apa,” ujarnya.

Terkait keharusan upacara, lanjut Ridwan, di internal BKN punya prosedur tersendiri. Menurutnya PNS BKN bisa mengambil cuti tahunan untuk mudik lebih dulu dan bisa melakukan upacara di mana saja.

“Di kami (BKN) diberikan kebebasan. Mungkin hanya 20- 25% yang menambah cuti. Mereka bisa mulai cuti tanggal 31 Mei asal tetap upacara 1 Juni. Saat upacara harus difoto dan diunggah ke dalam sistem BKN,” jelasnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi meyakini Keppres cuti Lebaran PNS akan segera turun. Menurutnya hal ini penting sebagai bentuk kepastian bagi PNS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut