Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu

Selasa, 28 Mei 2019 - 11:07:00 WIB
Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu
PNS. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

“Pasti diterbitkan. Tinggal tunggu waktu saja. Memang harus karena ada unsur kepastian,” ujarnya.

Yogi menilai tidak perlu penambahan cuti bersama PNS karena kondisi lebaran saat ini berbeda dengan tahun lalu.

“Tahun lalu kan ada kebijakan mengetes jalan. Kalau menurut saya tidak perlu (tambahan cuti). Kan tidak ada tanggal-tanggal merah. Malah dikurangi saja cutinya. Lebih cepat liburnya. Jumat setelah lebaran sudah kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi menilai dalam Keppres tersebut perlu diatur juga terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pasal nya ada beberapa instansi yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang.

“Harus diatur juga penggunaan kendaraan. Misalnya di Jawa Barat, Wagub mengatakan bisa menggunakan kendaraan dinas. Di daerah kan macam-macam. Itu harus jelas ketentuannya,” ungkapnya.

Terkait dengan upacara, dia menga takan bahwa hal tersebut tidak bisa ditawar. Pasalnya itu bagian dari kewajiban PNS terkait prinsip nasionalisme. (Dita Angga)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut