Dalam Waktu Sepekan, Menhub Akan Ubah Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
"Makanya nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan," tutur Menhub.
Dia mengatakan bahwa tarif garuda tertinggi sebelum tarif saat ini paling-paling 60 sampai dengan 70 persen dari tarif batas atas, karena adanya persaingan dengan yang lain.
"Nanti kalau saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen, maka hal tersebut tetap lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh garuda sebelum naik," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan adanya upaya untuk menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018.
Editor: Ranto Rajagukguk