Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Dana Taperum Pensiunan PNS Segera Dikembalikan, Ini Syarat Dokumennya

Rabu, 25 November 2020 - 08:50:00 WIB
Dana Taperum Pensiunan PNS Segera Dikembalikan, Ini Syarat Dokumennya
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pensiunan PNS. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asal seluruh dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Namun, dia belum bisa merinci skema pencairan.

"Setelah semua jelas dan sah, maka dana akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Tidak perlu berurusan ke kantor BP Taperum. Kami berkomitmen untuk memudahkan. Selama semua dokumen ada dan sah, maka akan mudah," katanya.

Eko mengatakan, dokumen-dokumen yang diperlukan adalah KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut