Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Demi Keadilan, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak 35 Persen untuk Orang Superkaya

Senin, 28 Juni 2021 - 19:32:00 WIB
Demi Keadilan, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak 35 Persen untuk Orang Superkaya
Sri Mulyani bakal kenakan pajak 35 persen untuk orang superkaya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan akan menambah lapisan baru dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Orang superkaya dengan penghasilan Rp5 miliar lebih per tahun bakal kena pajak sebesar 35 persen.  

"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata dia dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) berpenghasilan tinggi.

"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 lapis, sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut