Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Dibuka 31 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:54:00 WIB
Dibuka 31 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2021
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online pada 30 Mei 2021 mendatang. Bagi yang tertarik menjadi abdi negara, ada beberapa hal yang wajib diketahui.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS, yakni harus berusia minimal 18 tahun dan maskimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu maksimal 40 tahun, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, dan anggota kepolisian; tidak menjadi angota atau pengurus partai politik. 

Di samping itu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain syarat tersebut, calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lolos pada seleksi administrasi. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2021, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pas foto

4. Ijazah asli

5. Surat lamaran

6. Surat pernyataan

7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

Setelah dokumen disiapkan, calon peserta CPNS bisa melakukan pendaftaran secara online lewat situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan pendafarannya, yaitu:

1. Membuat akun SSCN

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan untuk mendaftarkan akun.

2. Log in

Gunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi log in.

3. Unggah foto

Calon pelamar wajib mengunggah foto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.

4. Melengkapi data diri

Usai berhasil melakukan log in, calon peserta CPNS akan diminta mengisi data diri lengkap, serta memilih jabatan dan formasi yang diminati.

5. Mengunggah dokumen dan persyaratan yang diminta

6. Verifikasi

7. Cetak kartu pendaftaran SSCN

8. Simpan kartu pendaftaran

Kartu pendaftaran akan diminta saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut