Digeser ke Post Border, Kemendag Tetap Awasi Dokumen Impor
Lewat kemudahan impor tersebut, sebanyak 3.451 penggolongan barang atau Harmonized System (HS) barang impor yang selama ini di bawah pengawasan border digeser ke post border sebanyak 2.600 HS.
"Maka mulai 1 Februari 2018, pengawasannya yang di border hanya tertinggal 809 HS code. Sebanyak sisanya yang 2.600-an itu pengawasannya digeser ke post border," ujar Oke.
Dalam kesempatan yang sama, Budihardjo Iduansjah Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku pengusaha cukup terbantunya dengan aturan baru tersebut. Pasalnya, kata dia, proses impor barang cukup rumit.
"Dari Hippindo sangat merasakan manfaat. Nanti di sosialisasi ini kita akan lebih mengerti. Tapi, kami dalam pelaksanaan tenaga kerja kami yang banyak seperti anggota kami restoran, bahan baku itu suka terhambat. Jadi, saya yakin adanya ini akan lebih cepat," ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya aturan ini akan mempermudah barang impor masuk ke dalam negeri. Apalagi jika National Single Window bisa diterapkan secara penuh.
"Selama ini problem-nya karena terlalu banyak instansi yang harus kita datangin. Jadi, saya lihat ada nasional single window berarti inilah yang dimaksudkan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk membuat kemudahan dalam satu badan. Jadi, bea cukai hanya fokus dokumen impor dan kepabeanan," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah