Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas
Advertisement . Scroll to see content

Diisukan Akan Bubar, BPH Migas dalam RUU Migas Dipertahankan

Selasa, 11 Desember 2018 - 21:06:00 WIB
Diisukan Akan Bubar, BPH Migas dalam RUU Migas Dipertahankan
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa. (Foto: BPH Migas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, keberadaan lembaga tersebut masih dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, posisi BPH Migas diperkuat dalam Pasal 48 sampai Pasal 51 RUU Migas. Sebelumnya, dalam draf awal RUU Migas, posisi BPH Migas akan dilebur dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan keberadaan lembaga itu tidak diatur di dalam regulasi tersebut.

"Setelah dibahas di pasal 48 sampai 51, dengan tegas menyatakan BPH Migas tetap dipertahankan, bahkan ada penguatan-penguatan," kata Fanshurullah atau akrab disapa Ifan di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Ifan mengapresiasi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mempertahankan BPH Migas ke dalam RUU yang saat ini sudah disampaikan dalam rapat paripurna oleh Badan Legislatif. Menurut dia, dalam RUU Migas yang nantinya menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan hilirisasi migas harus menjadi nilai tambah untuk kepentingan nasional.

"Era ke depan adalah bagaimana ada nilai tambah untuk hilirisasi, untuk kepentingan nasional. Perlu ada penataan yang baik dari regulator dan operator," kata Ifan.

Berdasarkan draf RUU Migas terbaru, pada pasal 48 disebutkan bahwa BPH Migas bertugas mengatur ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.

Kemudian juga diatur soal tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi serta distribusi gas. Poin lainnya dalam RUU Migas, yakni BPH Migas akan dilibatkan terkait penetapan kuota impor BBM yang tertuang dalam Pasal 48.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut