Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nggak Cuma Tapera, BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Pembiayaan Rumah Nih!
Advertisement . Scroll to see content

Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan

Jumat, 21 Agustus 2020 - 17:22:00 WIB
Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujarnya

Berikut syarat-syarat penerima bansos karyawan:

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

5. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut