Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nggak Cuma Tapera, BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Pembiayaan Rumah Nih!
Advertisement . Scroll to see content

Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan

Jumat, 21 Agustus 2020 - 17:22:00 WIB
Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk peserta. Bantuan upah itu akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2020.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah tuntas mendata para penerima bansos.

"Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, syarat-syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaanperaturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Syarat utamanya, kata dia, pekerja tersebut memiliki upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta.

Agus mengatakan, bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp2,4 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut