Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk peserta. Bantuan upah itu akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2020.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah tuntas mendata para penerima bansos.
"Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, syarat-syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaanperaturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Syarat utamanya, kata dia, pekerja tersebut memiliki upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta.
Agus mengatakan, bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp2,4 juta.