Diterapkan 1 Februari, Ini Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2021
JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) tak naik.
"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyiapkan diri atas aturan
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok SKM dan SPM yang naik telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti upaya pengendalian konsumsi hingga potensi munculnya rokok ilegal. Untuk cukai rokok SKT tidak dinaikkan karena faktor tenaga kerja.
"Karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka," ucapnya.
Berikut daftar lengkap tarif cukai rokok tahun depan per batang:
SKM I Rp865 (+Rp125 atau 16,9 persen)
SKM IIA Rp535 (+Rp65 atau 13,8 persen)
SKM IIB (Rp525 (+Rp70 atau 15,4 persen)
SPM I Rp935 (+Rp145 atau 18,4 persen)
SPM IIA Rp565 (+Rp80 atau 16,5 persen)
SPM IIB Rp555 (+Rp85 atau 18,1 persen)
SKT IA Rp425 (0 persen)
SKT IB Rp330 (0 persen)
SKT II Rp200 (0 persen)
SKT III Rp110 (0 persen)
Editor: Rahmat Fiansyah