Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:25:00 WIB
DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022.  (Foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022. 

"Jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022). 

Pelaporan SPT pajak wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.

Suryo menyebut, realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022. Oleh karena itu, dia berharap pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia menyampaikan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2021 sesegera mungkin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut