Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bahan Pokok Melonjak saat Ramadan, Omzet Pedagang Anjlok
Advertisement . Scroll to see content

DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Senin, 14 Juni 2021 - 18:00:00 WIB
DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tidak berlaku untuk semua jenis barang. Sembako yang bakal dikenai pajak adalah yang harganya premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hanya barang yang sifatnya premium yang akan dikenakan pajak. 

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata dia dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Dia menegaskan, pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut