Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bahan Pokok Melonjak saat Ramadan, Omzet Pedagang Anjlok
Advertisement . Scroll to see content

DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Senin, 14 Juni 2021 - 18:00:00 WIB
DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Misalnya. daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. 

"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi  daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," ujarnya.

Sementara untuk penerapan PPN pada sembako, pemerintah akan memperhatikan kondisi saat ini dan akan hati-hati melakukannya. 

"Pemungutan PPN ini yang pertama tentunya kami mempertimbangankan untuk memperluas basis pengenaan PPN ini tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut