Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Jumat, 27 September 2024 - 12:45:00 WIB
DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

BANTEN, iNews.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin menjelaskan kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7 persen. Angka ini termasuk dalam beberapa kelompok.

Menurut Arifin montribusi penerimaan pajak pada dasarnya tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non-kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final,  PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

"Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1 persen terhadap total Penerimaan Nasional," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).

Untuk Orang Pribadi, kata Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut