DPR Nilai Pelindo II Tak Pahami soal Aksi Mogok di JAI
JAKARTA, iNews.id - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II terkait dengan aksi setop operasi ABK kapal pandu PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI) yang merupakan anak perusahaan BUMN tersebut beberapa waktu lalu.
Dari rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir menilai anggota dewan lebih paham soal bisnis dan persoalan terkait ABK PT JAI ketimbang direksi Pelindo II yang hadir dalam RDP tersebut.
"Dirut Pelindo II Elvyn G Masassya terkesan tidak paham tentang bisnis anak perusahaannya, yakni PT JAI, karena merasa hanya sekadar pemegang saham saja, dimana kebijakan dirut PT JAI tidak menjadi persoalan Pelindo II sebagai pemegang sahamnnya," ucap Inas melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Terkait dengan persoalan outsourcing ABK di lingkungan PT JAI yang jadi penyebab mogoknya ABK Kapal Pandu JAI minggu lalu, kata Inas, Elvyn mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Pernyataan ini menurutnya sangat mengagetkan para anggota Komisi VI karena menurutnya PT JAI bukanlah perusahan crewing atau usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, melainkan perusahaan pelayaran yang justru menjadi pengguna awak kapal. Karenanya, tegas dia, PT JAI tidak memerlukan SIUPPAK.