Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bahan Pokok Ini Jadi Fokus Pajak Sembako

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:36:00 WIB
Dua Bahan Pokok Ini Jadi Fokus Pajak Sembako
Pemerintah akan fokus mengenakan pajak sembako pada dua bahan pokok. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada dua kelompok bahan pokok atau sembako yang akan menjadi fokus pemerintah untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bahan pokok itu adalah beras dan daging.

"Beras dan daging (premium), dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," kata dia dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, dua kelompok bahan pokok tersebut juga memiliki disparitas harga atau selisih yang cukup lebar. Sehingga, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Sementara kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. 

"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut