Dua Bahan Pokok Ini Jadi Fokus Pajak Sembako
Sementara itu, menurut Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman, PPN sembako juga bisa dikenakan pada komoditas bahan baku pakan impor, seperti Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS).
"Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga Harga Pokok Produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya," ucapnya.
Sedangkan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Desianto meminta pemerintah untuk membebaskan PPN bahan baku pakan, pakan, produk ternak, dan perikanan. Menurutnya, pengenaan PPN akan memberikan efek berganda.
Dia mencontohkan, setiap kenaikan 1 persen pakan akan berdampak pada kenaikan harga livebird 1,7 persen, dan berpengaruh pada kenaikan harga karkas 3 persen.
"Apabila dikenakan tarif PPN 10 persen atau nanti 12 persen, akan terjadi kenaikan harga livebird 17 persen dan kenaikan karkas sebesar 25 persen," ujarnya.
Sekadar diketahui, rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan multitarif 5 persen hingga 25 persen.
Editor: Jujuk Ernawati