Edhy Prabowo Tersangka, KKP Setop Ekspor Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Kasus tersebut membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan surat penghentian sementara ekspor benih lobster.
Perihal penghentian sementara ekspor benih lobster ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL (benih bening lobster) dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis aturan dikutip, Kamis (26/11/2020).
Penerbitan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan.
Penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Editor: Ranto Rajagukguk