Ekonom Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi dan Daya Beli
Sementara itu, pada perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) bobot tertinggi terdapat pada inflasi inti yang sebesar 65 persen, dan jika dilihat komoditas-komoditas di dalam kelompoknya yang paling banyak dikenakan PPN. Karena itu, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan inflasi inti yang berujung pada kenaikan inflasi umum.
"Berkaca pada kenaikan PPN sebelumnya di tahun 2022, dampaknya relatif sangat kecil dan tidak menimbulkan efek negatif pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini juga dikarenakan kenaikan PPN yang sangat terbatas hanya 1 persen dan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang cukup resilient dan berlanjutnya proses pemulihan, dampak dari kenaikan tersebut kami lihat tidak akan sampai memicu PHK," katanya.
Dia juga mengusulkan untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan, pemerintah harus dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Sehingga jika inflasi kedua kelompok pengeluaran tersebut dapat dikendalikan, maka dampak kenaikan 1 persen tersebut dapat terkompensasi.
"Selain itu, momentum pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perlu dijaga sehingga kenaikan PPN dapat dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama