Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif

Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:10:00 WIB
Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua jenis pekerjaan akan masuk dalam dalam rancangan Undang-undang (UU) besar tersebut.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menuturkan, sistem tersebut akan disukai oleh para pekerja dan pengusaha yang produktif. "Karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang upahnya juga berkurang," ujar Piter kepada iNews.id, Sabtu (28/12/2019).

Piter memperkirakan, pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ini antara pengusaha dan pekerja tidak akan berjalan mudah. Sebab, pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati.

Di luar hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah untuk dapat memastikan sekaligus menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja terkait sistem upah.

"Pemerintah tidak boleh berada disatu pihak. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," kata Piter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut