JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua jenis pekerjaan akan masuk dalam dalam rancangan Undang-undang (UU) besar tersebut.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menuturkan, sistem tersebut akan disukai oleh para pekerja dan pengusaha yang produktif. "Karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang upahnya juga berkurang," ujar Piter kepada iNews.id, Sabtu (28/12/2019).
Dampak Tarif Mereda, Ekspor Jepang Naik 3,6 Persen pada Oktober 2025
Piter memperkirakan, pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ini antara pengusaha dan pekerja tidak akan berjalan mudah. Sebab, pada akhirnya tetap akan jadi perdebatan berapa tingkat upah per jam yang bisa disepakati.
Di luar hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah untuk dapat memastikan sekaligus menengahi tarik menarik kepentingan antara pengusaha dan pekerja terkait sistem upah.
"Pemerintah tidak boleh berada disatu pihak. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," kata Piter.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku