Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif

Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:10:00 WIB
Ekonom Sebut Sistem Upah per Jam Disukai Pekerja Produktif
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah sebelumnya bakal menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, sistem tersebut tidak menggantikan upah bulanan yang selama ini berlaku umum. 

"Kalau gaji tetap UMP, kalau pabrik tetap gaji bulanan. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Airlangga menyebut, masuknya kebijakan upah per jam dalam Omnibus Law untuk memberikan kepastian bagi para pekerja paruh waktu. Mereka diharapkan bisa dapat kehidupan yang layak seperti pekerja formal. 

"Contohnya pekerja restoran paruh waktu yang gajinya ditentukan oleh pemilik restoran. Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Airlangga.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan profesi konsultan lokal yang selama ini diisi oleh orang-orang asing.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut