Pemerintah sebelumnya bakal menerapkan sistem upah per jam untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu dalam Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan. Namun, sistem tersebut tidak menggantikan upah bulanan yang selama ini berlaku umum.
"Kalau gaji tetap UMP, kalau pabrik tetap gaji bulanan. Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Airlangga menyebut, masuknya kebijakan upah per jam dalam Omnibus Law untuk memberikan kepastian bagi para pekerja paruh waktu. Mereka diharapkan bisa dapat kehidupan yang layak seperti pekerja formal.
"Contohnya pekerja restoran paruh waktu yang gajinya ditentukan oleh pemilik restoran. Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Airlangga.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan profesi konsultan lokal yang selama ini diisi oleh orang-orang asing.
Editor: Ranto Rajagukguk
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku