Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Terbitkan Aturan PMN, BUMN Penerima Suntikan Modal Bakal Diawasi

Senin, 08 Maret 2021 - 10:02:00 WIB
Erick Thohir Terbitkan Aturan PMN, BUMN Penerima Suntikan Modal Bakal Diawasi
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan regulasi tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Maret 2021. Beleid tersebut disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021. 

Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN dan pengembangan bisnis perseroan. 

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. 

Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

Sedangkan konsiderans pelaporan tambahan PMN adalah laporan pertanggungjawaban realisasi PMN tambahan kepada pemegang saham, dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah. Secara teknis dijelaskan, perusahaan pelat merah wajib melaporkan serapan anggaran secara berkala dan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut