Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Pastikan Subsidi Upah Cair Awal Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Siap-Siap Dapat Tambahan Rp1 Juta dari Pemerintah

Jumat, 30 Juli 2021 - 12:00:00 WIB
 Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Siap-Siap Dapat Tambahan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi subsidi upah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta akan mendapat subsidi upah atau tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Ketentuan tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.

Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2021, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbaharui peraturan pemberian subsidi upah atau gaji kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada pasal 4 Permen Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500.000 yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.

Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut