Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Siap-Siap Dapat Tambahan Rp1 Juta dari Pemerintah
Ada beberapa ketentuan bagi penerima bantuan subsidi upah Rp1 juta rupiah per dua bulan, yang rencananya akan disalurkan pada Agustus mendatang. Syarat tersebut diantaranya:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat menyangga kondisi ekonomi masyarakt terdampak pandemi Covid 19. Selain itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar.
Editor: Jeanny Aipassa