Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besaran yang Akan Diterima

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:40:00 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besaran yang Akan Diterima
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, CPNS, hingga pensiunan akan dicairkan besok, Senin (10/8/2020). (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.

Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan jabatan besarannya tergantung jabatan yang dipegang PNS saat ini.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut