Genjot Penerimaan Pajak 2023, DJP Kejar Pajak Para Crazy Rich
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 1.119 orang wajib pajak memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35 persen yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.
Hal ini dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1.718 triliun.
Adapun, ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30 persen yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
DJP Kemenkeu meyakini, adanya adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
"Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24 persen dan PPh OP usahawan sebesar 2 persen," dikutip iNews.id dari utas Ditjen Pajak di Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).
Dalam utas tersebut juga dijelaskan bahwa dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dahulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.