Harga Daging Sapi Melonjak, Pemerintah Kaji Buka Keran Impor
Sementara itu, izin impor daging sapi diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Isi dari Permendag ini importir wajib untuk memiliki izin sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
Namun, yang menjadi kendala adalah waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut. Dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu sekitar satu sampai tiga bulan. Hal ini yang membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat saat mencoba menekan harga daging yang terlalu tinggi.
Importir biasanya harus melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
Peraturan tersebut dinilai menghalangi akses sebagian besar masyarakat pada daging berkualitas dengan harga murah. Padahal, di Indonesia mayoritas merupakan pasar tradisional yang baik pedagang maupun pembelinya merupakan rakyat kalangan menengah ke bawah.
Editor: Ranto Rajagukguk